DISKUSI ILMIAH LSME FEB UB

Kenaikan Pajak Royalty bagi Penulis, perlukah?
evi..

Isu mengenai pajak royalty semakin lama kian memanas. Sejak diumumkan oleh pemerintah di penghujung akhir tahun 2017, isu mengenai kenaikan pajak royalty ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. Salah satu pihak yang dirasa sangat dirugikan tentunya adalah penulis. Tere Liye, misalnya.
Sebagai salah satu penulis muda yang telah mengeluarkan sejumlah karya yang fenomenal, pada pertengahan bulan September, Tere Liye telah mengambil tindakan untuk memutus kontrak dengan dua penerbit besar di Indonesia yaitu Gramedia Pustaka Utama dan Republika Penerbit. Tindakan ini diambil karena sebagai bentuk protes atas kebijakan mengenai kenaikan pajak royalty. Menurutnya, kenaikan pajak royalty sangatlah mencekik bagi profesi seorang penulis sehingga dianggapnya sebagai suatu ketidakadilan.
Selain penulis, pihak yang merasa dirugikan dengan adanya kebijakan ini adalah penerbit. Bagaimana tidak, dengan adanya isu pajak royalty ini yang kemudian membuat banyak penulis lebih memilih untuk menerbitkan bukunya sendiri atau dengan cara alternatif lainnya, seperti menjual secara daring.
Menyikapi atas isu kenaikan pajak royalty ini, tentu kita tidak boleh melihat dari satu perspektif saja. Kita harus bisa untuk menelaah apakah kebijakan baru dari pemerintah ini benar-benar merugikan? Sebagai mahasiswa, tentu kita dituntut untuk berpikir kritis dan mampu menganalisis atas pro dan kontra yang terjadi dengan adanya kenaikan pajak royalty ini.

Kenapa harus?
Dengan pengenaan pajak royalty yang dibebankan kepada penulis, maka hal itu sudah sewajarnya terjadi. Hal ini dikarenakan royalty merupakan salah satu sumber pendapatan bagi seorang penulis yang mana harus dikenakan pajak. Jika tidak dikenakan pajak, maka hal ini akan menimbulkan kecemburuan sosial kepada profesi lainnya. Sehingga pengenaan pajak royalty ini harus tetap untuk dilaksanakan demi menciptakan keadilan di mata masyarakat.
Selain itu, pajak royalty harus dilaksanakan karena merupakan bagian dari pajak. Seperti yang diketahui bahwasanya pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai segala pengeluaran negara ataupun untuk melakukan pembangunan. Sehingga dapat dikatakan dengan adanya pajak royalty yang akan membantu pemerintah untuk dapat melaksanakan segala target pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.
Apakah perlu?
Dasar pengenaan pajak royalty sebesar 15% atas penghasilan bruto dinilai terlalu berat bagi penulis. Hal ini dikarenakan akan berdampak pada menurunnya semangat para penulis muda untuk berkarya. Seharusnya pemerintah perlu mengkaji ulang mengenai kebijakan tersebut apakah memang benar-benar layak untuk dijalankan.
Selain itu, pajak sebesar 15% dinilai juga terlalu besar untuk sebagian pihak dikarenakan seharusnya pemerintah hanya diperbolehkan menarik pajak maksimal sebesar 2,5% dari total keseluruhan pendapatannya. Sehingga hal inilah yang memunculkan pernyataan agar pajak royalty sebesar 15% untuk segera dihapus.
Solusi dan Harapan
Salah satu alasan mengapa kenaikan pajak royalty ini diumumkan, dikarenakan target pajak yang direncanakan oleh pemerintah tidak tercapai sepenuhnya. Padahal pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Sehingga hal inilah yang mendorong pemerintah untuk menertapkan kenaikan pajak royalty.
Namun dikarenakan menuai beragam pendapat baik pro maupun kontra, seharusnya pemerintah dapat mempertimbangkan kembali mengenai kenaikan pajak royalty ini. Untuk itu, pemerintah harus dapat mengidealkan pembebanan pajak kepada setiap masyarakatnya. Walaupun pajak menjadi sumber utama pendapatan negara, bukan berarti pemerintah dengan seenaknya membebankan pajak kepada rakyatnya.
Alternatif lain bagi pemerintah untuk mencapai target pajaknya yaitu melalui peningkatan sumber-sumber penerimaan negara lainnya selain pajak. Salah satunya adalah dengan membebankan pajak kepada usaha manufaktur. Hal ini dilakukan melihat dari kondisi manufaktur yang berkembang cukup pesat sehingga berpotensi untuk menjadi sumber penerimaan pajak.
Dengan berkaca dengan situasi saat ini, diharapkan kedepannya pemerintah melalui Kementerian Keuangan harus mempersiapkan perencanaan anggaran yang sesuai atas target pajak yang harus dicapai di tahun mendatang. Untuk itu, setidaknya diperlukan sosialisasi kepada berbagai pihak yang merupakan subjek pajak agar tidak terjadi kesalahpahaman dan merugikan salah satu pihak. Terutama kepada pihak penulis jika ingin menaikkan pajak royalty.

738 thoughts on “DISKUSI ILMIAH LSME FEB UB”

  1. I agree with your point of view, your article has given me a lot of help and benefited me a lot. Thanks. Hope you continue to write such excellent articles.

  2. best india pharmacy [url=http://indiapharm.life/#]Online medicine order[/url] indian pharmacies safe

  3. Pingback: grandpashabet
  4. Pingback: child porn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *