LARANGAN ROKOK ELEKTRIK ATAU VAPE

Perkembangan zaman yang terus terjadi tanpa bisa dihentikan menyebabkan pergeseran perilaku masyarakat, salah satunya dalam gaya hidup. Masyarakat lebih cenderung untuk mengikuti gaya hidup kebarat-baratan. Pada beberapa tahun belakangan ini, masyarakat sedang diramaikan dengan adanya rokok elektrik atau disebut vape.
Tren penggunaan vape di Indonesia kian meningkat. Hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang beralih ke vape dengan alasan untuk mengurangi pemakaian rokok konvensional. Sselain itu vape store dan komunitas-komunitas vape juga semakin banyak bermunculan.
Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO), pengguna vape dari tahun 2011-2018 mencapai 41 juta orang, dimana setiap tahunnya angka tersebut terus mengalami peningkatan.
Namun dilain sisi, hadirnya vape menimbulkan kontroversi karena dinilai berbahaya. BPOM menyatakan bahwa vape mengandung senyawa kimia yang berbahaya bagi kesehatan, diantaranya: nikotin, propilenglikol, perisa, logam, karbonil, tobacco specific nitrosamines (TSNAs), dan diethylene glycol (DEG).
Selain itu, WHO juga menyebutkan bahwa asumsi yang menyatakan vape sebagai produk yang dapat menjadi metode terapi untuk berhenti merokok konvensional adalah hal yang subyektif karena tidak ada cukup bukti untuk mendukung asumsi tersebut. Maka dari itu, BPOM berniat untuk melarang penggunaan vape di Indonesia. Larangan tersebut akan diperkuat dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dengan adanya peraturan ini diharapkan bisa menjadi alat untuk pengawasan dan pelarangan penggunaan vape dikalangan masyarakat.
Rencana pemerintah tersebut menuai berbagai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Departemen Sekad terdapat beberapa pandangan mengenai hal tersebut, di antaranya adalah vape lebih berbahaya dari pada rokok konvensional, karena vape mengandung bahan-bahan kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh, serta penggunaan vape juga membuat rasa kecanduan yang lebih besar.
Hal tersebut didukung dengan rencana pemerintah untuk mengeluarkan peraturan tentang pelarangan penggunaan vape. Dengan mengenakan tarif cukai juga dapat mengurangi penggunaan vape dan pendapatan negara pun juga dapat bertambah.
Namun di sisi lain, adanya peraturan mengenai larangan vape juga akan menyebabkan angka pengangguran naik dan menambah tingkat kemiskinan di Indonesia karena pabrik ataupun toko vape tutup. Jika penggunaan vape di Indonesia dihentikan, maka akan mendorong adanya black market dalam jual beli vape. Larangan tersebut bisa mengarahkan masyarakat ke hal yang negativ karena untuk menghentikan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan adalah hal yang sangat sulit.
Pemerintah harus dapat mengambil langkah lain untuk meyikapi hal ini, misalnya dengan menaikkan harga vape ataupun kebijakan untuk menguragi kuantitas produksi vape.

Referensi:
Hasil Kajian Rapat Departemen Sekad LSME FEB UB

9 thoughts on “LARANGAN ROKOK ELEKTRIK ATAU VAPE”

  1. For my thesis, I consulted a lot of information, read your article made me feel a lot, benefited me a lot from it, thank you for your help. Thanks!

  2. After reading your article, it reminded me of some things about gate io that I studied before. The content is similar to yours, but your thinking is very special, which gave me a different idea. Thank you. But I still have some questions I want to ask you, I will always pay attention. Thanks.

  3. Your article gave me a lot of inspiration, I hope you can explain your point of view in more detail, because I have some doubts, thank you.

  4. A lot of thanks for your own efforts on this website. My daughter enjoys setting aside time for investigations and it’s obvious why. All of us learn all regarding the powerful mode you offer precious ideas by means of this website and as well cause contribution from others on that area of interest and our own daughter has always been being taught a great deal. Enjoy the rest of the new year. Your performing a useful job.

  5. I simply had to appreciate you again. I am not sure what I could possibly have made to happen in the absence of the entire thoughts discussed by you about this situation. Previously it was a distressing crisis in my circumstances, however , being able to view this well-written form you treated that took me to leap with delight. I’m happier for the information and even sincerely hope you are aware of a great job your are carrying out instructing other individuals using a web site. I know that you have never met any of us.

  6. I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *