Optimalisasi Fungsi Pajak sebagai Penyelamat Perekonomian Bangsa di Era Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia sejak kemunculannya di akhir tahun 2019 berdampak sangat luas termasuk ke dalam perekonomian negara di seluruh dunia. Dampaknya adalah banyak negara yang mengalami resesi. Perekonomian Indonesia sendiri  terkontraksi cukup dalam hingga 5,32 persen pada triwulan II 2020 akibat pandemi Covid-19, akan tetapi pemerintah terus berupaya memperbaiki perekonomian Nasional.

Pertumbuhan perekonomian pun berangsur membaik dengan adanya beberapa regulasi yang dilengkapi dengan payung hukum seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan setelah sebelumnya didahului Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Melalui kebijakan tersebut pemerintah berusaha memberi paket-paket stimulus mulai dari adanya insentif pajak, tambahan belanja negara hingga pembiayaan anggaran untuk mengatasi permasalahan kesehatan nasional, hingga dukungan bagi pelaku usaha lokal dan pemerintah daerah.

Salah satu stimulus yang diberikan pemerintah adalah insentif pajak. Pajak sendiri merupakan instrumen kebijakan fiskal yang menjadi salah satu opsi yang banyak diandalkan oleh pemerintah Indonesia.  Berdasarkan data dari DDTC Fiscal Research, 2020 menyatakan bahwa pajak merupakan instrumen yang relatif progresif bahkan pemerintah Indonesia menggunakan pajak sebagai upaya mitigasi efek wabah Covid-19.

Kita ketahui bersama bahwa pajak memiliki beberapa fungsi, fungsi pajak sendiri menurut direktorat jenderal pajak ada empat yakni fungsi anggaran (budgetair), Fungsi Mengatur (Regulerend), Fungsi Stabilitas, dan Fungsi Redistribusi Pendapatan. keberadaan fungsi pajak inilah yang akhirnya membuat pemerintah sangat mengandalkan pajak sebagai penyelamat ekonomi nasional.

Akan tetapi kita tidak bisa begitu saja setuju terhadap pernyataan tersebut karena jika kita meninjau kembali rumus pendapatan nasional berdasarkan pendekatan pengeluaran adalah pengeluaran pemerintah ditambah konsumsi masyarakat ditambah investasi kemudian ditambah pendapatan ekspor dikurangi impor. Berdasarkan rumus tersebut peran pajak akan menambah pendapatan nasional berdasarkan pendekatan pengeluaran. Hal ini menandakan sebenarnya faktor yang berkontribusi terhadap pendapatan nasional bukan hanya pajak melainkan masih ada faktor yang lainya.

Namun di tengah pandemi dengan adanya kebijakan pemerintah terkait pembatasan sosial berskala besar maupun adanya aturan kesehatan yang sangat ketat menyebabkan laju perekonomian menurun, pendapatan masyarakat menurun yang diikuti tingkat konsumsi, tingkat investasi yang menurun. hal yang sama juga terjadi pada kegiatan ekspor impor yang berkurang intensitasnya. Kemudian jika kita tinjau dari perhitungan net national income atau NNI pajak justru mengurangi produk nasional neto.  Selain itu pajak juga mengurangi disposable income atau pendapatan yang siap dibelanjakan karena beban dari pajak tidak dapat dialihkan.

Selain mengoptimalkan pajak pemerintah juga perlu meningkatkan government spending atau pengeluaran pemerintah guna meningkatkan konsumsi masyarakat misalnya melalui bantuan langsung tunai karena sebelumnya tingkat konsumsi masyarakat menurun disebabkan menurunya pendapatan. Kebijakan ini cukup efektif dalam meningkatkan konsumsi masyarakat, akan tetapi kebijakan ini memerlukan dana yang cukup besar dan pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan utang sebagai sumber pembiayaan karena hal tersebut justru akan memberatkan pemerintah, sedangkan jika menekankan hanya pada pajak maka pemerintah akan menekan masyarakat karena logikanya masyarakat saja saat ini sedang kesulitan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari apalagi untuk membayar pajak.

Dalam mengatasi permasalahan tersebut pemerintah dapat mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada pada pajak agar pajak tetap bisa menopang perekonomian namun pemerintah juga tetap melakukan pengeluaran pemerintahyang tidak hanya dibiayai dari utang melainkan juga pendapatan melalui pajak.

Misalnya saja optimalisasi fungsi mengatur (regulasi) diterapkan dalam kebijakan relaksasi perpajakan dan pengetatan perlakuan pajak terhadap WP dan jenis usaha tertentu. Relaksasi yang diatur dalam PMK No 23/2020 diwujudkan melalui pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk penghasilan yang diterima pegawai (PPh Pasal 21), PPh yang dibayarkan saat importasi barang (PPh Pasal 22), PPh yang dibayarkan sebagai angsuran pajak tahun berjalan (PPh Pasal 25), dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Dengan demikian pemerintah tetap dapat menyelamatkan perekonomian Nasional dengan meningkatkan konsumsi masyarakat melalui government spending yang didanai tidak hanya dari utang melainkan pendapatan negara dari sektor pajak. Sehingga pemerintah tetap dapat melakukan perbaikan ekonomi dengan memperhatikan keselamatan nyawa dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 melalui optimalisasi fungsi pajak.

REFERENSI :

https://ekonomi.bisnis.com/read/20201214/9/1330361/bappenas-prediksi-pemulihan-ekonomi-indonesia-membaik-di-akhir-2020-berlanjut-ke-2021
https://news.ddtc.co.id/peran-pajak-sebagai-penyelamat-dampak-covid-19-24258?page_y=520
http://www.sfconsulting.co.id/sf/?mod=berita&page=show&stat=&id=16932&q=&hlm=2
https://www.pajak.go.id/id/artikel/menjadi-wajib-pajak-bijak-di-tengah-pandemi-covid-19

2 thoughts on “Optimalisasi Fungsi Pajak sebagai Penyelamat Perekonomian Bangsa di Era Pandemi Covid-19”

  1. I really wanted to develop a simple word to be able to express gratitude to you for all the fantastic recommendations you are giving on this website. My time-consuming internet search has finally been paid with professional information to talk about with my visitors. I ‘d claim that most of us readers are very blessed to be in a fine community with very many special professionals with beneficial tactics. I feel really lucky to have seen the web page and look forward to plenty of more thrilling times reading here. Thanks a lot once more for everything.

  2. I enjoy you because of all your valuable hard work on this blog. Kim delights in making time for investigation and it’s easy to understand why. Most of us know all concerning the powerful form you offer very useful solutions by means of your web site and therefore increase participation from other ones on this subject and our own princess is certainly being taught a lot of things. Take pleasure in the rest of the year. You are conducting a splendid job.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *