BPJS Kesehatan yang merupakan lembaga jaminan sosial Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perawatan kesehatan universal kepada warganya, baru-baru ini memberikan kebijakan baru. Khususnya terkait kelas pengguna layanan BPJS Kesehatan. Lantas, BPJS Kesehatan yang berencana menghapus layanan kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, 3, Apa penggantinya?
BPJS Kesehatan membagi menjadi dua kelas standar, yaitu Kelas PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan Non-PBI (Non Penerima Bantuan Iuran). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan bahwa pemerintah tengah mematangkan rencana penerapan kelas standar yang bakal menggantikan atau menghapus kelas yang selama ini berlaku bagi peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dalam Pasal 54 B Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, kelas standar harus diterapkan secara bertahap paling lambat 2022.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ahmad Anshori pun membenarkan wacana tersebut. Ia mengklaim keseragaman kelas untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan tak akan dilaksanakan pada tahun ini, mengingat perlu ada perubahan pada peraturan presiden (perpres) dan peraturan menteri kesehatan (permenkes). Rencana kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi lonjakan permintaan penurunan kelas agar mendapat biaya yang lebih murah, menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan meminimalisir adanya kecurangan atau fraud dalam tata kelola BPJS Kesehatan.
Alhasil, rencana ini mendapati Pro dan Kontra seperti:
Kebijakan ini akan menurunkan disparitas iuran dan layanan yang selama ini cukup ‘jomplang’. Nantinya, peserta tak perlu repot urus naik kelas demi layanan yang lebih memadai. Begitu juga sebaliknya. Peserta tak perlu turun kelas demi biaya yang lebih ringan di kantong. Nantinya karena tidak bisa naik kelas lagi, maka kualitas harus benar-benar dijamin dengan standar yang baik. Hal ini yang perlu dapat perhatian. kebijakan ini tak serta merta bisa menolak defisit.
Faktanya, sumber keuangan BPJS Kesehatan yang utama masih berasal dari kelas PBI. Pemerintah menganggarkan sekitar Rp48,7 triliun di APBN 2021. Lalu ditambah sekitar Rp2,4 triliun untuk subsidi sebesar Rp7.000 per peserta mandiri kelas 3 akibat kebijakan kenaikan iuran per Juli 2020. Selain dari iuran, pemerintah juga memberikan pemasukan tambahan sekitar Rp1 triliun sampai Rp2 triliun dari cukai rokok. Kemudian, sumber penutup beban keuangan juga berasal dari iuran dari peserta badan usaha, estimasinya Rp31 triliun pada tahun depan.
Selain itu, buruknya fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau puskesmas juga menambah beban BPJS Kesehatan. Masalahnya, semakin buruk fasilitas puskesmas maka akan membuat pasien yang dirujuk ke rumah sakit kian banyak. Dengan demikian, biaya yang harus dibayar BPJS Kesehatan juga semakin mahal dibandingkan kalau hanya dilayani di puskesmas.Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyatakan pembentukan kelas standar tak akan menyelesaikan permasalahan JKN di dalam negeri. Selama masih ada tunggakan pembayaran iuran peserta, maka persoalan defisit keuangan di BPJS Kesehatan akan terus terjadi.
REFERENSI:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20200922094307-4-188442/kelas-bpjs-kesehatan-dihapus-bayar-iuran-jadi-rp-75000
https://www.google.com/amp/s/jurnalsumsel.pikiran-rakyat.com/nasional/amp/pr-742694272/bpjs-kesehatan-kelas-1-2-3-bakal-dihapus-ini-penggantinya
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200921165651-78-549034/plus-minus-hapus-kelas-kepesertaan-bpjs-kesehatan
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200521072938-78-505552/hapus-kelas-bpjs-defisit-dan-utang-peserta-mandiri-rp12-t
https://www.google.com/amp/s/amp.kontan.co.id/news/mengintip-perbedaan-fasilitas-rawat-inap-3-kelas-bpjs-kesehatan-yang-akan-dihapus
https://www.cnbcindonesia.com/news/20200524190727-4-160644/ramai-soal-penghapusan-kelas-bpjs-kesehatan-ini-faktanya
https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/money/read/2020/06/12/111300426/bpjs-kesehatan-defisit-sejak-awal-hingga-rencana-penghapusan-kelas
https://finance.detik.com/moneter/d-5739455/kelas-bpjs-kesehatan-mau-dihapus-iurannya-jadi-berapa
https://tirto.id/penghapusan-kelas-bpjs-2022-prioritaskanlah-kelompok-terbawah-f7rs