QRIS BERBAYAR? SIMAK ATURAN DAN DAMPAKNYA!

Teknologi digital akan terus berkembang seiring zaman. Perkembangan tersebut selalu disertai dengan munculnya produk-produk atau layanan berbasis digital yang memudahkan aktivitas manusia sehari-hari. Kemudahan tersebut diperoleh dari nilai praktis yang ditawarkan dari produk dan layanan digital tersebut. Hanya dengan mengakses ponsel pribadi hampir seluruh aktivitas manusia bisa dipermudah saat ini. Berkembangnya produk dan layanan secara digital juga mendorong perkembangan keuangan secara digital atau dompet digital yang dikenal dengan e-money. Dompet digital mendorong berkembangnya sistem pembayaran terintegrasi di Indonesia yang disebut sebagai QRIS.

Menurut BI (Bank Indonesia tahun 2019, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS. Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020 dengan harapan memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Dengan adanya QRIS tentu memberikan kemudahan bagi pembeli maupun merchant regulator, karena seluruh pembayaran nontunai hanya diawasi oleh satu pintu saja. Tujuan utama dari QRIS adalah untuk menyederhanakan proses pembayaran elektronik di Indonesia dengan mengintegrasikan berbagai jenis metode pembayaran ke dalam satu kode QR yang dapat dibaca oleh semua aplikasi pembayaran yang kompatibel. Sesuai dengan perwujudan inisiatif Bank Indonesia yang kedua, yaitu pengembangan infrastruktur dalam pembayaran ritel yang mana dilakukan secara real time, seamless, dan tersedia dalam 24/7 (setiap hari setiap waktu). Dengan QRIS, konsumen dapat melakukan pembayaran menggunakan dompet digital atau kartu debit/kredit mereka dengan mudah tanpa perlu memiliki aplikasi pembayaran khusus untuk setiap penyedia layanan. Ini juga membantu mengurangi biaya operasional dan meningkatkan efisiensi transaksi keuangan di seluruh Indonesia.

Dalam mendukung penerapan QRIS, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan
Anggota Dewan Gubernur (yang selanjutnya disebut PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code. Sesuai dengan Pertimbangan PADG Nomor 21/18/PADG/2019 ini dibuat, QRIS ini ada sebab digitalisasi layanan sistem pembayaran perlu dikembangkan untuk mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional, dengan tetap seimbang menjaga inovasi dan bisnis yang sehat demi kepentingan nasional.

Salah satu keuntungan QRIS bagi pelaku usaha adalah tidak ada biaya pendaftaran atau sewa alat. Namun, mulai 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) menetapkan adanya biaya administrasi untuk setiap transaksi QRIS. Hal ini memungkinkan penyedia jasa pembayaran untuk mengenakan biaya kepada pedagang sebagai kompensasi atas layanan pembayaran yang mereka sediakan, seperti pemrosesan transaksi, dukungan pelanggan, dan lainnya. QRIS berbayar ini memungkinkan pelaku usaha untuk memilih antara QRIS berbayar atau QRIS non-berbayar sesuai dengan preferensi dan kebutuhan bisnis mereka. Tujuannya adalah untuk mendorong inovasi dalam sektor pembayaran elektronik dan memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dalam memilih layanan pembayaran yang sesuai dengan mereka (Bank Indonesia, 2021).

Biaya administrasi yang diberlakukan pada QRIS bervariasi antar 0-0,3 persen. Biaya tersebut tergantung pada nilai transaksi dan jenis pelaku usaha. Penetapan layanan QRIS 0 persen diberikan kepada pedagang mikro kecil dengan omset kurang dari 400 juta sedangkan untuk pengusaha menengah, besar, dan komersial akan dikenakan biaya sebesar 0,7 persen (Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, Santoso Liem). Bank Indonesia juga menjamin bahwa biaya administrasi ini masih lebih rendah dibandingkan dengan biaya transaksi lainnya, seperti kartu debit atau kredit. Meskipun terdapat biaya admin sebesar 0,3 persen, QRIS tetap dianggap sebagai solusi pembayaran yang efisien dan aman. Biaya tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan biaya yang dikenakan pada metode pembayaran non-tunai lainnya, seperti kartu kredit. Penerapan biaya admin ini tentunya akan mempengaruhi para pelaku usaha dan pengguna QRIS. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha dan pengguna QRIS untuk memahami dan mempersiapkan diri terkait perubahan ini. Bank Indonesia juga memberikan pedoman dan informasi terkait QRIS melalui laman resmi mereka.

REFERENSI
Bank Indonesia. (2019). QR Code Standard for Indonesia (QRIS). https://www.bi.go.id/id/umkm/pembayaran/Documents/Booklet%20QRIS%20%20Bahasa%20Inggris%20Online.pdf

Bank Indonesia. (2023). MDR QRIS bagi Merchant: Kategorisasi dan Simulasi.
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/cerita-bi/Pages/mdr-qris.aspx

Bisnis Tempo. (2023). Mengenal QRIS, Serta Alasan Bank Indonesia Tetapkan Biaya dari 0-0,3 Persen.https://bisnis.tempo.co/read/1746552/mengenal-qris-serta-alasan-bank-indonesia-tetapkan-biaya-dari-0-03-persen

Martinelli, I., Howard, C., Sebastian, L., & Adi, R. (2023). Dampak Digitalisasi Pada Perubahan Etika dan Budaya Dalam Pembayaran QRIS pada Mahasiswa Universitas Tarumanagara. Jurnal Serina Abdimas, 1(1)