Semakin Terkenal Semakin Mahal : Prostitusi Online


Sumber gambar : inikata.com

Prostitusi bukanlah masalah baru di Indonesia. Seiring berkembangnya zaman, prostitusi kini bergeser dari yang sebelumnya konvensional atau sering kita kenal dengan sebutan lokalisasi, kini bermetamorfosa menjadi prostitusi online. Prostitusi secara umum adalah praktik hubungan seksual sesaat, yang kurang lebih dilakukan dengan siapa saja, untuk imbalan berupa uang. Tiga unsur utama dalam praktik prostitusi adalah pembayaran, promiskuitas dan ketidakacuhan emosional (Suyanto, 2010). Prostitusi online adalah transaksi atau penjualan jasa seksual melalui internet atau sosial media untuk mendapatkan uang atau imbalan.

Prostitusi online kini menjadi marak diperbincangkan setelah booming-nya kabar penangkapan artis yang diduga terlibat prostitusi online. Setelah ditelusuri, faktor yang menyebabkan supply and demand bisnis tersebut masih ada hingga saat ini ternyata tidak hanya karena faktor ekonomi semata, tetapi juga karena faktor lingkungan. Cukup mengejutkan saat mengetahui bahwa artis yang kondisi ekonominya dapat dikatakan cukup mapan, ternyata juga terlibat dalam bisnis ini. Hal tersebut dapat terjadi mungkin karena lingkungan yang ia geluti mengharuskannya memiliki standar gaya hidup yang tinggi, dan hal tersebut tidak diimbangi dengan banyaknya job yang didapatkan.

Dari sisi ekonomi, prostitusi online masuk kedalam salah satu aktivitas underground economy. Menurut Smith (1994) dalam Faal (2003), Undergorund economy adalah produksi barang dan jasa baik legal maupun ilegal yang terlewat dari perhitungan PDB. Aktivitas tersebut dikatakan ilegal karena tidak dibenarkan secara hukum, seperti salah satu contohnya adalah prostitusi. Sedangkan dikatakan legal, apabia sengaja diperjualbelikan secara tertutup dengan beberapa alasan tertentu, salah satunya menghindari pajak.

Di negara yang melegalkan prostitusi, seperti Inggris, Biro Statistik Inggris telah melaporkan bahwa bisnis prostitusi dan penjualan obat terlarang menyumbang hampir 1% kepada negaranya, sehingga total PDB-nya naik hingga 5%. Pun dengan Belanda, yang data ekonominya melaporkan bahwa prostitusi dan penjualan ganja setara 0,4% dari total PDB negaranya (finance.detik.com Diakses 1 Februari 2019). Sehingga dapat disimpulkan bahwa bisnis prostitusi dapat menyokong peningkatan PDB suatu negara, jika dilegalkan dan telah dibuatkan regulasi.

Akan tetapi di Indonesia, prostitusi yang merupakan underground economy ilegal, akan sulit apabila dibuatkan regulasi layaknya di Inggris dan Belanda maupun seperti regulasi rokok dan minuman keras di Indonesia, karena prostitusi online tidak berwujud barang, tetapi berwujud seorang manusia.  Selain itu, kita hidup di Indonesia, dimana prositusi masih dianggap sebagai hal yang tabu oleh sebagian besar masyarakat dan bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat, sehingga kalaupn dibuatkan regulasi untuk melegalkan, tetap akan sulit untuk dilaksanakan. Dan jika dilegalkanpn, akan berpotensi mucul permasalahan baru, salah satunya adalah meningkatnya penderita HIV/AIDS.

Di Indonesia pun saat ini telah ada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang dapat mengancam pegiat prostitusi online di media sosial. Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Hendri Subiakto mengatakan bahwa pegiat prostitusi akan dijerat pasal 27 ayat 1, dimana pasal tersebut berbunyi “setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. (kominfo.go.id Diakses 1 Februari 2019). Dan barangsiapa yang melanggar pasal 27 ayat (1) maka akan dikenaka pasal 45 ayat (1) berupa hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda 1 miliar.

Namun, lain hal dengan yang penulis kutip dari hukumonline.com yang menyatakan bahwa prostitusi online tidak bisa dikenakan UU ITE, melainkan cukup menggunakan Kitab Undaang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 296 dan dapat ditambahkan pemberatan dengan penggunaan UU Perlindungan Anak jika pelaku terindikasi mengeksploitasi anak, atau bahkan dapat menggunakan UU Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jika terindikasi sebagai jaringan jual beli manusia (human traficking). Namun, itu artinya KUHP pasal 296 ini hanya akan menjerat mucikari, lantas bagaimana dengan PSK dan pengguna jasa prostitusi?

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pelanggan prostitusi dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan, akan tetapi itu artinya pasal tersebut hanya akan menjerat pengguna yang sudah kawin saja. Sehingga sangat diperlukan peraturan perundang-undangan untuk menjerat semua pelaku yang teribat dalam prostitusi online.

Prostitusi online sulit diberantas, akan tetapi dapat dicegah agar tidak semakin berkembang. Pemerintah dapat melakukan cyber patrol komprehensif terhadap konten yang mengandung prostitusi dan melanggar kesusilaan, melakukan perbaikan undang-undang, mengedukasi masyarakat tentang prostitusi, juga bisa melakukan kegiatan pemberdayaan korban PSK melalui berwirausaha agar mereka bisa terlepas dari bisnis prostitusi.

Referensi :

Faal, Ebrima. 2003. Currency Demand, the Underground economy, and Tax Evasion: The Case of Guyana. International Monetary Fund Workin Paper.

Finance.detik.com. 2014. Prostitusi dan Penjualan Ganja Sokong Pertumbuhan Ekonomi Belanda. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-2619514/prostitusi-dan-penjualan-ganja-sokong-pertumbuhan-ekonomi-belanda. (Diakses 1 Februari 2019)

Hukumonline.com. 2015. Prstitusi Online Tidak Bisa Dikenakan UU ITE. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt554613f24a645/prostitusi-online-tidak-bisa-dikenakan-uu-ite/. (Diakses 1 Februari 2019)

Kominfo.go.id. 2015. Pegiat Prostitusi Online Bisa Dijrat UU ITE. https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/4743/Kominfo–Pegiat-Prostitusi-Online-Bisa-Dijerat-UU-ITE/0/sorotan_media. (Diakses 1 Februari 2019)


Kompas.com . 2018. Bisakah Pelanggan Prostitusi Dijerat Hukum?. https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/08/21352871/bisakah-pelanggan-prostitusi-dijerat-hukum. (Diakses 1 Februari 2019)

Notulensi Kajian Rapat #1 Departemen PNP LSME 2019

Suyanto, Bagong. 2010, Masalah Sosial Anak, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, Hlm. 159-160, dalam skripsinya Muhammad Hidayat, 2014, Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Kegiatan Prostitusi di Kota Makassar, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar, Hlm. 8

4 thoughts on “Semakin Terkenal Semakin Mahal : Prostitusi Online”

  1. Do you mind if I quote a few of your articles as long as I provide credit and sources back to your webpage? My blog site is in the exact same area of interest as yours and my users would definitely benefit from some of the information you present here. Please let me know if this okay with you. Appreciate it!|

  2. Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  3. I am an investor of gate io, I have consulted a lot of information, I hope to upgrade my investment strategy with a new model. Your article creation ideas have given me a lot of inspiration, but I still have some doubts. I wonder if you can help me? Thanks.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *