Narapidana Korupsi ikut program asimilasi? Tunggu dulu

Sumber : www.korantempo.com

Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lingkungan Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi. Sekitar 35.000 narapidana ditargetkan mendapat program ini.

Hingga rabu (8/4/2020) program pencegahan Covid-19 tersebut telah membebaskan 35.676 narapidana dan anak yang terdiri dari 33.861 program asimilasi dan 1815 hak integrasi. Kemenkumham memberitahukan bahwa kapasitas lapas di seluruh Indonesia adalah 130.000, sedangkan jumlah penghuni lapas sekitar 260.000. Hal ini dapat dikatakan terjadi overcapacity dua kali lipat. Oleh sebab itu kemenkumham menerbitkan program asimilasi dan integrasi, selain untuk mengurangi kelebihan kapasitas, program ini dinilai efektif mengurangi pencegahan Covid-19 khususnya di lingkungan lapas dan rutan.

Kebijakan yang sama ternyata juga dilakukan oleh negara lain. Seperti Iran yang membebaskan sekitar 85.000 narapidana dan Brazil yang membebaskan kurang lebih 34.000 narapidana.

Kriteria narapidana dan anak yang mendapat asimilasi adalah narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020 atau anak yang masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020. Sementara kriteria narapidana dan anak yang mendapat hak integrasi melalui pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, atau cuti menjelang bebas adalah narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidananya atau anak yang telah menjalani ½ masa pidananya. Narapidana dan anak yang termasuk dalam kriteria ini tidak terkait dengan narapidana dalam PP No 99 Tahun 2012.

Dari 260.000 napi, yang akan mendapat program asimilasi dan integrasi sebanyak 35.000 napi, sesuai dengan yang ditargetkan. Artinya, masih ada overcapacity sekitar 95.000. Menurut Yasonna, kriteria narapidana yang mendapat asimilasi harus ditambah. Yasonna mengusulkan tambahan kriteria asimilasi bagi napi kasus narkotika, napi asing, dan tindak pidana khusus (tipidus) yang dinyatakan sakit kronis. Namun, usulan ini tidak dapat dijalankan karena bertentangan dengan PP Nomor 99 Tahun 2012. Oleh karena itu, Yasonna mengajukan usulan untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 agar tambahan kriteria asimilasi ini bisa dijalankan.

Usulan ini banyak menimbulkan pertentangan, karena narapidana dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 adalah narapidana tindak kejahatan berat. Program asimilasi lebih baik diberikan kepada napi dengan tindak kejahatan yang ringan. Lain halnya bagi napi koruptor yang telah banyak merugikan negara dan menyalahgunakan jabatannya. Sesuai dengan peraturan, napi korupsi menempati sel untuk satu orang saja, sel mereka disendirikan tidak bersama dengan napi-napi lain. Maka kecil kemungkinan bagi mereka untuk tersebar Covid-19, karena secara tidak langsung mereka telah melakukan isolasi diri di sel tahanan masing-masing.

Selain itu, jika dibandingkan dengan dengan total keseluruhan napi, jumlah napi korupsi tidak terlalu signifikan, hanya 1,8% atau sekitar 4500. Jika alasannya ingin mengurangi kelebihan kapasitas di lapas, maka pengurangan tersebut dapat dilakukan pada napi narkoba. Jumlah napi narkoba hampir setengah dari jumlah seluruh napi di Indonesia. Napi narkoba yang mendekam di lapas, mayoritas adalah pengguna bukan pengedar.  Menurut Mamik Sri Supatmi, Dosen Senior Kriminologi di Universitas Indonesia, seharusnya pengguna narkoba tidak dipenjarakan, tapi dikirim ke pusat rehabilitasi. Sehingga dengan mengirim napi pengguna narkoba ke pusat rehabilitasi, secara otomatis akan mengurangi jumlah napi yang ada di lapas.

Pemerintah telah menganjurkan warganya untuk tidak pulang kampung agar Covid-19 tidak semakin menyebar. Anjuran ini bertentangan dengan adanya program asimilasi dan integrasi. Pemerintah menyuruh warganya untuk menetap, namun di tempat lain pemerintah membiarkan sebagian warganya kembali ke rumahnya.

Sebenarnya, narapidana akan lebih aman jika tetap berada di lapas. Pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas dapat dilakukan dengan memberhentikan sementara kunjungan terhadap napi. Sehingga lingkungan lapas akan tetap steril karena telah dikarantina dari pihak luar yang memungkinkan dapat menularkan Covid-19. Para napi dapat diberdayakan seperti membuat alat pelindung diri (APD) dan masker, mengingat kedua jenis barang ini menjadi barang yang sangat dibutuhkan saat ini.

Fokus pemerintah sebaiknya lebih ditujukan dalam menangani pandemi Covid-19, karena hal ini adalah yang paling urgen untuk dilakukan saat ini. Mengenai penyelesaian masalah kelebihan kapasitas di lingkungan lapas, bisa diagendakan setelah pandemi ini berakhir. Peran pemerintah saja tidak cukup untuk menyelesaikan pandemi ini. Kita sebagai warga negara juga harus turut berperan dalam menyelesaikan pandemi ini, salah satunya yaitu dengan melakukan pembatasan sosial. Dengan bergotong-royong melawan pandemi ini, semoga pandemi Covid-19 dapat segera berakhir dan kita semua dapat beraktivitas seperti biasa.

Referensi

https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2020/04/02/07171251/wacana-yasonna-bebaskan-koruptor-untuk-cegah-covid-19-di-penjara
https://www.hetanews.com/article/185868/ini-penjelasan-pakar-mengapa-usulan-yasonna-tak-tepat
https://m.detik.com/news/berita/d-4965716/tepis-bebaskan-koruptor-via-isu-corona-yasonna-jelaskan-overkapasitas
https://www.bbc.com/indonesia/amp/indonesia-52153082
https://m.medcom.id/amp/nbwj7ZRN-yasonna-bakal-bebaskan-30-ribu-napi-untuk-cegah-penyebaran-korona
https://www.google.com/amp/s/amp.tirto.id/yasonna-tepis-berupaya-loloskan-napi-koruptor-demi-cegah-corona-eK6d

4 thoughts on “Narapidana Korupsi ikut program asimilasi? Tunggu dulu”

  1. I have read your article carefully and I agree with you very much. This has provided a great help for my thesis writing, and I will seriously improve it. However, I don’t know much about a certain place. Can you help me?

  2. I may need your help. I’ve been doing research on gate io recently, and I’ve tried a lot of different things. Later, I read your article, and I think your way of writing has given me some innovative ideas, thank you very much.

  3. I needed to draft you this little bit of observation just to say thanks over again with your splendid thoughts you have discussed in this case. It has been really wonderfully generous of you to provide unreservedly what most of us would have marketed as an e-book to earn some money for themselves, especially since you might well have tried it in the event you considered necessary. The suggestions also served to be a fantastic way to understand that most people have a similar keenness just like my very own to know the truth somewhat more with regards to this problem. I’m certain there are many more enjoyable occasions in the future for individuals that start reading your blog.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *