Tarif PPN Naik di Tahun 2022, Bagaimana Ramalan Perekonomiannya?

PPN atau Pungutan Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dibebankan akibat transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pihak yang berkewajiban memungut yakni dari para penjual atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebahai PKP dengan membuat faktur untuk menghindari adanya pajak fiktif. Sedangkan pihak yang membayar PPn adalah konsumen akhir. Hal ini telah diwajibkan di Indonesia sejak 1 Juli 2016 (OnlinePajak, 2016).

Isu terbaru yang sedang menjadi pro kontra di masyarakat yakni pemerintah berencana menaikan PPN dari 10% menjadi 12% (Fika, 2021).   Tahun 2020 data penerimaan pajak memberi kontribusi pada pemasukan negera sebesar Rp 298,4 triliun dan PPN impor Rp 140,14 triliun. Jika PPN ditotal PPN ini mencapai 36,63% dari keseluruhan penerimaan pajak. Penambahan tarif ini diharapkan berdampak positif pada pemasukan negara tahun depan  (Merdeka.com, 2021).

Berdasarkan UU PPN pasal 7, pemerintah dapat mengatur perubahan tarif PPN minimal pada angka 5%, dan maksimal 15%. Sehingga seharusnya tidak menjadi masalah ketika naik menjadi 12%. Skema yang direncanakan yakni multitarif PPN, yaitu pengenaan pajak lebih tinggi untuk barang mewah yang biasa dikonsumsi oleh kalangan atas, dan lebih rendah untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% adalah opsi yang masih relevan agar tak mempengaruhi daya beli masyarakat (Fika, 202).

Alasan terutama pemerintah menaikan PPN yakni defisit anggaran yang membengkak dari total utang pemerintah hampir 42% dan susdah melewati batas normal yakni 30% dari keseluruhan PDB. Kenaikan tersebut sebagai usaha pemerintah agar dapat mengembalikan defisit ke batas wajar setidaknya pada tahun berikutnya yakni 2023 (Aditya, 2021). Adanya skema multitarif pada PPN ditujukan agar terciptanya keadilan dan masyarakat tidak merasa keberatan dengan adanya kenaikan tersebut. Sehingga kenaikan PPN ini cukup relevan jika segera diimplementasikan dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi.

PPN yang selama ini sudah dikenali masyarakat yaitu pajak terkait barang maupun jasa. jika PPN ini mengalami kenaikan maka bisa dipastikan akan mempengaruhi permintaan barang maupun jasa yang terkena PPN. Perkiraan ini juga serupa dengan perkiraan Budi Muljono, DIrektur PT Kino Indonesia Tbk bahwa kenaikan PPN akan berpotensi pada penurunan penjualan berkisar 1% – 2% terutama pada produk yang mendasar dan kompetitif (Kontan.co.id,2021).  Dampak kedua yaitu meningkatkan harga produk karena PPN terjadi bukan hanya ke barang jadi namun juga membebankan pajak ke bahan baku.

Pada masa pandemi ini pendapatan masyarakat menurun dan diperkirakan pandemi tidak berhenti sampai tahun 2021. Sehingga dapat diprediksi bahwa di tahun 2022 masih terjadi  wabah Covid- 19. jika kenaikan PPN 2022 tetap terjadi maka akan tertekan lagi perekonomian masyarakat. Karena kita tahu bahwa PPN itu kebanyakan membebani produk kebutuhan umum masyarakat. pada akhirnya akan terjadi kenaikan tingkat kemiskinan walaupun sedikit.

Pada pembahasan sebelumnya selalu diulang terkait dampak langsung kenaikan PPN yaitu kenaikan harga produk dan penurunan penjualan. Kedua dampak tersebut juga menimbulkan dampak turunan yaitu penyerapan tenaga kerja yang otomatis menurun sesuai dengan pendapat Ahmad Heri Firdaus, Peneliti Center of Industry, Trade, and Invesment (CITI) INDEF (cnbcindonesia, 2021). Selain itu akan ada perampingan sumber daya manusia di banyak perusahaan sehingga akan ada potensi terjadinya PHK tenaga kerja.

Tauhid Ahmad, Ekonom INDEF memperkirakan skenario terburuk jika terjadi kenaikan PPN menjadi 12%. Pertama, diperkirakan upah pekerja akan menurun sebesar 5,86 persen. Kedua inflasi turun 0,84 persen. Ketiga, tingkat pendapatan masyarakat di pedesaan turun sekitar 6,6% sampai 5,8% dan pendapatan masyarakat di perkotaan turun sekitar 5,61% sampai 5,72%. Keempat, tingkat konsumsi menurun sekitar 3,32%. Kelima, tingkat pertumbuhan ekspor yang turun sebesar 0,14% (CNNIndonesia, 2021)

Beberapa pakar ekonom memperkirakan bahwa alasan utama kenaikan PPN pada 2022 adalah untuk menormalkan defisit anggaran pemerintah Indonesia yang sedang terjadi pada masa pandemi ini. Kenaikan PPN untuk mengatasi permasalahan tersebut bukanlah satu-satunya solusi, bisa saja pemerintah memberhentikan sementara pembangunan infrastruktur yang tidak berhubungan dengan penurunan tingkat penyebaran Covid-19 dan mengurungkan niat untuk merealisasikan rencana yang tidak berhubungan dengan pemulihan ekonomi dan penurunan tingkat penyebaran Covid-19 seperti pemindahan Ibukota.

Walaupun banyak pendapat para pakar ekonom yang mengarah pada ketidaksetujuan mereka terkait kenaikan PPN di tahun 2022, tetap saja PPN akan naik tarifnya. Karena komisi XI DPR RI telah menyetujui rencana kenaikan PPN di tahun 2022. Sehingga mau tak mau masyarakat harus melaksanakan kewajiban tersebut. Namun untuk mereda kemarahan masyarakat terkait hal tersebut. Pemerintah perlu menerapkan beberapa langkah berikut. Pertama, pemerintah harus bisa mengerakan perekonomian Indonesia kearah yang stabil sebelum sama kondisi sebelum adanya pandemi. Kedua, pemerintah lebih transparan terkait penggunaan dana yang berasal dari pajak dan juga mempublkasi terkait pertanggungjawabannya. Ketiga, fasilitas umum lebih baik lagi. Keempat, pemberian hukuman yang terberat bagi pelaku korupsi dana pemerintah sehingga masyarakat percaya akan keamanan dana pajak yang mereka setor kepada pemerintah.

Referensi:

CNBCIndonesia. 2021. Disetujui DPR, Tarif PPN Naik Jadi 11% di 2022 & 12% di 2025. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210930115843-4-280359/disetujui-dpr-tarif-ppn-naik-jadi-11-di-2022-12-di-2025. Diakses pada 8 November 2021.

CNNIndonesia. 2021. INDEF Buka Skenario Terburuk Bagi Ekonomi Jika Tarif PPN Naik. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210618190344-532-656384/indef-buka-skenario-terburuk-bagi-ekonomi-jika-tarif-ppn-naik . Diakses pada 8 November 2021.

Kontak.co.id. 2021. Kejar penerimaan perpajakan 2022, ini saran selain meningkatkan tarif PPN. https://nasional.kontan.co.id/news/kejar-penerimaan-perpajakan-2022-ini-saran-selain-meningkatkan-tarif-ppn. Diakses pada 8 November 2021.

Liputan6.com. 2021. Ekonom Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Tarif PPN di 2022. URL: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4555919/ekonom-ungkap-alasan-pemerintah-naikkan-tarif-ppn-di-2022. Diakses pada 8 November 2021.

Online Pajak. 2016. Pajak Pertambahan Nilai, Apa itu?. URL: https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pajak-pertambahan-nilai-ppn. Diakses pada 8 November 2021.

Nurul, Fika. 2021. Pengamat: Kenaikan PPN 12 Persen Masih Relevan dan Tak Bebani Masyarakat. URL:https://money.kompas.com/read/2021/06/08/154000026/pengamat–kenaikan-ppn-12-persen-masih-relevan-dan-tak-bebani-masyarakat. Diakses pada 8 November 2021.