Kekayaan terbesar bangsa Indonesia tidak hanya Sumber Daya Alam saja yang melimpah, kekayaan Kebudayaan dan Sumber Daya Manusia yang melimpah menjadi kekuatan Bangsa Indonesia. Tidak kurang 250 juta penduduk Indonesia yang di dalamnya terdapat 735 Bahasa Daerah, 945 Cerita Rakyat, 287 Jenis Pakaian Daerah, dan ribuan kebudayaan lain yang menjadi pemersatu bangsa ini. Semboyan Bhineka Tunggal Ika atau dikenal dengan berbeda-beda tetapi tetap satu jua menjadi pondasi kuat Bangsa Indonesia yang tidak dimiliki oleh banyak negara. Hal ini menunjukkan bahwa keberagaman yang ada bukan hanya menjadi pondasi yang kokoh namun dapat dikembangkan untuk kemajuan perekonomian negara.
Ekonomi Kreatif merupakan salah satu sektor yang diharapkan mampu menjadi kekuatan baru ekonomi nasional di masa mendatang, seiring dengan kondisi sumber daya alam yang semakin terdegradasi setiap tahunnya. Kekuatan ekonomi kreatif terdapat pada kualitas sumber daya manusianya yang mampu menjadikan sesuatu yang sederhana, tradisional, dan tidak memiliki nilai tambah menjadi sebuah karya yang dapat diterima secara universal. Data statistik yang dikeluarkan oleh BPS menunjukkan bahwa Indeks Pembangunan Manusia di Indonesia mencapai angka 71,39 dan menjadikan Indonesia berstatus pembangunan manusia “tinggi” dengan umur harapan hidup saat lahir mencapai 71,20 tahun. Dengan perbaikan kualitas sumber daya manusia yang terus dilakukan dan modal keberagaman budaya yang dimiliki Indonesia akan menjadi kombinasi yang baik untuk meningkatkan sektor ekonomi kreatif di Indonesia.
Pengesahan Undang-Undang No 20 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif pada bulan Oktober lalu menjadi tanda bahwa ekonomi kreatif diperlukan untuk menjadi alternatif kekuatan ekonomi Indonesia. Intervensi pemerintah dengan mengesahkan aturan ini dilakukan dengan proses yang panjang dan berdasarkan permasalahan yang sering terjadi salah satunya adalah persoalan para pencipta terkait HAKI sesuai dengan UU No 28 tahun 2014. Selain itu regulasi ini juga bagian daripada membentuk ekosistem di sektor ekonomi kreatif agar dapat menciptakan hasil yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi negara. Dengan terdapat 16 subsektor dalam ekonomi kreatif tentunya diperlukan ekosistem yang kondusif dan mendukung untuk memaksimalkan potensi yang ada di dalamnya sehingga tidak hanya subsector kuliner saja yang saat ini berperan sebersar 41,69% dalam membangun ekonomi kreatif namun juga 15 sektor lain seperti film, desain interior, ataupun fotografi sehinga setiap subsector dapat memiliki porsi yang seimbang dalam peningkatan sektor ekonomi kreatif
Dalam pembahasan Undang-Undang Ekonomi kreatif ini terdapat manfaat yang didalamnya bagian daripada proses pembentukan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia. Menurut wakil ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih setidaknya terdapat 7 manfaat yang diharapkan dalam UU Ekonomi Kreatif ini diantaranya yaitu mengatur ekonomi kreatif dari hulu hingga hilir, pemberian insentif bagi pelaku ekonomi kreatif, pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, badan layanan umum, kekayaan intelektual, dan rencana induk ekonomi kreatif. Sehingga adanya aturan ini akan dapat menjadi strategi yang tepat dalam meningkatkan ekonomi kreatif yang mampu menjadi salah satu sumber utama pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa mendatang
Referensi :
Hasil Kajian Rapat Departemen PNP LSME FEB UB
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.
I simply wanted to thank you very much once more. I’m not certain the things that I could possibly have implemented in the absence of these points revealed by you relating to such a area. It absolutely was an absolute challenging concern in my view, however , noticing the very professional approach you handled it took me to cry for contentment. I will be thankful for this service and even trust you comprehend what an amazing job you happen to be getting into educating others using your web site. Most likely you haven’t got to know any of us.