Menilik Program JHT, Apakah Perlindungan Untuk Hari Tua Atau Kehilangan Pekerjaan?

Pemerintahan telah mengeluarkan berbagai jenis program jaminan sosial untuk
masyarakat yang berkerja atau pun yang sudah tidak bekerja dalam menghadapi segala risiko. Program jaminan yang dikeluarkan pemerintah, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM), Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Hari Tua (JHT) (Despian, 2022). Untuk kali ini, kita akan membahas mengenai program Jaminan Hari Tua (JHT). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pasal 35 ayat 2, JHT diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai permasalahan dalam program JHT. Dalam hal ini, yang menjadi persoalan, yakni JKP lebih rendah dari JHT ketika pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terutama pada masa pandemi ini banyak sekali Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan sulitnya mencari pekerjaan kembali. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan pada Desember 2021, terdapat sekitar 35% tenaga kerja yang berhenti dikarenakan terkena PHK. Dengan begitu, kegunaan dana JHT menjadi tumpuan korban PHK untuk membuka usaha demi memenuhi kebutuhan hidup. Jaminan JKP maupun JHT tersebut dibutuhkan untuk bertahan hidup dikala pandemi yang keadaannya serba sulit dan tidak pasti. Padahal, sesuai dengan tujuan dari program JHT, peserta dapat menerima uang tersebut ketika memasuki masa pensiun, mengalami catat total tetap, atau meninggal dunia, bukan pada saat kehilangan pekerjaan. Anggota komisi IX DPR RI, Netty, dalam Media Indonesia (2022) meminta agar pemerintah mengkaji ulang peraturan terkait JHT.
Menurut Irma, Kapoksi Komisi IX Fraksi Partai NasDem DPR RI, penerbitan
Permenaker No. 2 tahun 2022 mengenai tata cara serta persyaratan pembayaran
manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah berseberangan dengan PP No. 60 tahun 2015 mengenai penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT). Sedangkan menurut Atang yang merupakan Menteri Tenaga Kerja, Permenaker No.2 tahun 2022 tersebut tidak memiliki legal standing yang jelas dan terdapat problem constitutional dalam pembuatannya sehingga menyarankan agar Permenaker tersebut segera dicabut (Nashrullah, 2022).

Pada tahun 2015, di masa pemerintahan Presiden Jokowi, Permenaker telah
menetapkan kebijakan serupa terkait JKP dan JHT, tetapi gagal karena mendapat
gelombang protes dari pekerja yang memberatkan akan dana yang dicairkan apabila mencapai usia 56 tahun, padahal bisa saja pekerja di PHK sebelum usia tersebut. Oleh karena itu, pada tahun 2015 kebijakan tersebut dicabut. Namun, diadakan kembali di tahun ini, yakni 2022 sehingga memicu gelombang protes kembali dari pekerja. Sebagai salah satu bentuk protes masyarakat pekerja, diadakannya petisi di situs change.org yang ditujukan untuk Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Presiden Jokowi. Petisi tersebut telah ditandatangani sebesar 295 ribu lebih masyarakat pekerja di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bentuk protes ini juga dilakukan oleh ribuan buruh yang turun ke jalan karena ketidaksetujuannya apabila JHT hanya bisa dicairkan saat pensiun, dan tidak bisa diambil saat terkena PHK (Saputra, 2022).

Presiden Indonesia, Joko Widodo terus menampung aspirasi dari para pekerja dan mampu memahami ketidaksetujuan pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (Pratikno, 2022). Oleh karena itu, Presiden Indonesia, Joko Widodo,mengadakan pertemuan dengan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk membahas keberlanjutan dari peraturan yang menuai banyak konflik ini. Pada 21 Maret 2022, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengumumkan adanya revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 terutama pada pengaturan opsi tambahan bagi peserta dalam melakukan klaim JHT. Bagi peserta yang telah memasuki usia pensiun, maka akan diberikan kelonggaran dalam memilih masa pencairan JHT. Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga akan menyederhanakan persyaratan administrasi dan proses klaim JHT. Dalam proses klaim JHT, dilaksanakan secara daring dan nantinya pembayaran akan
dilakukan melalui transfer bank oleh BPJS Ketenagakerjaan ke rekening peserta.
Akumulasi situasi ekonomi yang tidak stabil dan imbas pandemi yang
memerosotkan penghidupan para buruh, membuat buruh berharap tabungan atau JHT yang telah mereka bayarkan selama bekerja puluhan tahun dapat dicairkan sewaktuwaktu, baik ketika terkena PHK atau ketika mengalami keadaan yang mendesak dan memerlukan uang. Harapan masyarakat hanyalah pemerintah memberikan kemudahan akses dalam proses klaim JHT dan benar-benar memahami keadaan para buruh ketika terjadi maraknya PHK di masa pandemi ini. Dengan adanya protes dari pihak buruh, Presiden, Joko Widodo juga mengajak para buruh agar sama-sama menjaga situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing dalam mengundang investor sehingga mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang luas dan berkualitas.

REFERENSI
Despian. 2022. Ini Tanggapan Kemnaker Terkait dengan Kebijakan Jaminan Hari
Tua. [Online]. Available at: https://mediaindonesia.com/ekonomi/471137/initanggapan-kemnaker-terkait-dengan-kebijakan-jaminan-hari-tua. [Accessed 23
Maret 2022].
Media Indonesia. 2022. DPR Desak Pemerintah Kaji Ulang Aturan Pencairan JHT
100% di Usia 56 Tahun. [Online]. Available at:
https://mediaindonesia.com/ekonomi/471096/dpr-desak-pemerintah-kajiulang-aturan-pencairan-jht-100-di-usia-56-tahun. [Accessed 23 Maret 2022].
Nashrullah, N., 2022. Pemerintah Wajib Kawal Aturan Jaminan Hari Tua Bermanfaat
Bagi Pekerja. [Online]. Available at:
https://www.republika.co.id/berita/r7rfp1320/pemerintah-wajib-kawal-aturanjaminan-hari-tua-bermanfaat-bagi-pekerja. [Accessed 23 Maret 2022].
Saputra, M. G., 2022. Aturan JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun: Kebijakan
2015 Gagal, Dicoba Lagi 2022. [Online]. Available at:
https://www.merdeka.com/peristiwa/aturan-jht-baru-bisa-dicairkan-usia-56-
tahun-kebijakan-2015-gagal-dicoba-lagi-2022-hot-issue.html. [Accessed 23
Maret 2022]